KPK Tetapkan Anas sebagai Tersangka | Komisi Pemberantasan Korupsi telah resmi menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka, Jumat (22/2/2013).
KPK juga telah memberitahu Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Anas bepergian ke luar negeri.
Pemberitahuan juga telah dilayangkan pada Jumat ini. Sejak Jumat siang hingga sore tadi, pimpinan KPK memang telah menggelar perkara terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan komplek olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dimana nama Anas disebut ikut terlibat.
Hasil gelar perkara menyatakan, sudah cukup bukti kasus tersebut dinaikan ke penyidikan dan menetapkan Anas sebagai tersangka.
Informasi yang diperoleh Kompas, Jumat malam ini, KPK akan secara resmi mengumumkan penetapan status Anas sebagai tersangka. Saat ini KPK tengah dalam proses menyelesaikan surat perintah penyidikan atas nama tersangka Anas Urbaningrum.
Editor :
Tjahja Gunawan Diredja - kompas.com